Sejarah
Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa
, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia
(BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Koperasi Modern Di Negara Berkembang
Organisasi koperasi terdapat hamper disemua Negara
industri dan Negara berkembang. Pada
mulanya organisasi tersebut tumbuh di Negara Negara industri di Eropa Barat,
namun kemudian setelah adanya kolonialisme dibeberapa Negara Asia, Afrika dan
Amerika Selatan, koperasi juga tumbuh dinegara-negara jajahan. Setelah Negara-negara jajahan
mengalami kemerdekaan, banyak Negara yang memanfaatkan koperasi sebagai salah
satu alat untuk meningkatkan kesemenderiyjahteraan. Bahkan koperasi dijadikan
sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan.
Perubahan-perubahan yang berlangsung saat itu terutama
disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan
pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta
modernisasi perdagangan nmgdan pertanian yang cepat. Industri yang mula-mula
bercorak padat karya berubah menjadi produksi untuk kebutuhan pasar (produksi
massa), bukan hanya pasar dalam negeri dan pasar-pasar Negara eropa tetapi juga
pasar didaerah jajahan. Perubahan ini membawa dampak terhadap berbagai kalangan
masyarakat, ada yang diuntungkan tetapi ada juga yang dirugikan. Selain itu,
tukang-tukang dan para pengrajin kecil harus menderita karena kalah dalam
bersaing dengan perusahaan berskala besar dan tumbuh dengan cepat, dan para
petani kecil yang penghasilannya hanya cukup memenuhi kebutuhannya harus
menghadapi masalah masalah pelik selama proses pengintegrasiannya kedalam
ekonomi pasar yang sedang berkembang.
Koperasi Dalam Sistem Ekonomi
Sistem Ekonomi Kapitalisme atau Pasar
Sistem perekonomian ini Menjanjikan kebebasan kepada
semua elemen untuk melakukan kegiatan perekonomian. Pada sistem ini semua
berhak bersaing secara bebeas tanpa diatur oleh pemerintah ataupun lembaga
lain. Hal ini tentu memberikan efek bagi pasar yaitu Harga barang yang tersedia
dipasaran terbentuk karena adanya tarik menarik harga alias Bargain atau Tawar
menawar, sesuai dengan teori ekonomi mikro. Menurut peulis dalam sistem ini
yang memiliki modal lah yang bisa menguasai pasar namun pembeli masih memegang
peran penting dalam menciptakan harga. Sistem ekonomi ini mempenyai ciri-ciri
sebagai berikut:
- Kebebasan Penuh dalam Pasar
- Persaingan
bebas
- Harga
ditentukan mekanisme pasar(Bargain)
- Peran
pemerintah sedikit atau terbatas
- Tingginya
egois yaitu mementingkan pihak sendiri
- Adanya
jaminan hak milik
- Sistem
Ekonomi SOSIALISME atau TERENCANA
Sistem Ekonomi Sosialis atau Terpusat
Sistem ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi
sosialis adalah suatu sistem ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
- Negara menguasai semua alat produksi
- Produksi
dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
- Kegiatan
ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
- Hak milik
individu tidak diakui
- Pemerintah
mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi **
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang
berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi
terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah
bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran sebagai berikut :
- Adanya campur tangan pemerintah dalam
perekonomian
- Adanya pihak
swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh
anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para
ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai
berikut :
1.
Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO
di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada
definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
5.
Definisi menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
6.
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga
dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau
badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan
tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong
menolong diantara anggota koperasi.
Fungsi Koperasi
Fungsi
koperasi Indonesia ialah :
1. Alat
perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4. Alat untuk
membina insan masyarakat untuk bersatu memperkokoh
kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia.
Pemodalan Koperasi
Suatu
koperasi memperoleh modal yang terdiri dari simpanan – simpanan,
pinjaman –
pinjaman, penyisihan – penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan
dari sumber –
sumber lainnya. Simpanan – simpanan dari anggota ini terdiri dari :
§ Simpanan
pokok, adalah jumlah nilai tertentu yang sama banyaknya yang
diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada wktu
menjadi
anggota tersebut. Simpanan pokok ini tak dapat diambil kembali
selama
anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
§ Simpanan
wajib, adalah jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang
dibayar dalam jangka waktu tertentu, yang mana simpanan
wajib ini
hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang telah
ditentukan
oleh koperasi. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara
– cara yang
diatur lebihlanjut di dalam anggaran dasar, angaran rumah tangga
dan keputusan
rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
§ Simpanan
sukarela, adalah suatu simpanan dengan nilai uang yang diserahkan
oleh anggota
maupun bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai simpanan – simpanan tersebut diatur dalam
anggaran
rumah tangga dan ketentuan – ketentuan lainnya.
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Motivasi Koperasi
Koperasi merupakan satu-satunya pelaku usaha yang
eksistensinya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi
diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional Indonesia.
Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar
belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari
oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis,
sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama.
Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan
berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi
pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota
mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha. Abraham H
Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu
kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi
lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur
budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai
kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf
hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan
keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.
Struktur Organisasi Koperasi
Perangkat
organisasi koperasi terdiri atas :
- Rapat
anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Anggota
Rapat anggota
merupakan pemeggang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam Rapat anggota koperasi. Dalam hal ini pengurus menjadi
pemegang kuasa Rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam
usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan Rapat anggota, mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku
anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan penurus dibatasi 5
tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota
koperasi dalam Rapat anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat anggota.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasuilpengawasannya.
Struktur organisasi koperasi,
sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi
yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini
banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi teringgi dalam organisasi
koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa
anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi
demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat
anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya
secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh
pengurus.
Analisis/Pemahaman tentang Koperasi dilihat dari beberapa
pendekatan
Koperasi tradisional atau Hanel (1985) menyebutnya dengan
“Koperasi Historis”, berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai 19.
Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa
tertentu. Dengan menggunakan pendekatan pengelolaan sederhana namun berhasil
menanamkan prinsip pemanfaatan bersama atas sumberdaya produksi yang tersedia.
Pendapat mengenai definisi koperasi dikemukakan oleh para pendukung pendekatan
esensialis, institusional, maupun nominalis (Hanel, 1985,27). Pendekatan
esensialis, memandang koperasi atas dasar suatu daftar prinsip yang membedakan koperasi
dengan organisasi lainnya.
Prinsip-prinsip ini di satu pihak memuat
sejumlah nilai, norma, serta
tujuan nyata yang tidak harus sama ditemukan pada semua koperasi. Dari
pendekatan esensialis ini, International Cooperative Alliance (ICA) telah merumuskan
pengertian koperasi atas dasar enam prinsip pokok (Abrahamsen, 1976,3), antara lain:
- Voluntary
membership without restrictions as to
race, political views,and religious beliefs;
- Democratic Control;
- Limited interest or no interest on shares
of stock; Earnings to belong
to members, and
method of distribution to be decided by them;
- Education of members, advisors,
employees, and the public at large
- Cooperation among cooperatives on local,
national, and international
levels.
Pendekatan institusional, dalam mendefinisikan koperasi
berangkat dari kriteria formal (legal). Menurut pendekatan ini: “Semua
organisasi disebut koperasi jika secara
hukum dinyatakan sebagai koperasi,
jika dapat diawasi
secara teratur dan jika dapat mengikuti prinsip-prinsip koperasi”.
(Munkner, 1985,18).
Pendekatan nominalis, dengan pelopornya para ahli ekonomi
koperasi dari Universitas Philipps-Marburg, merumuskan pengertian koperasi atas
dasar sifat khusus dari struktur dasar
tipe sosial-ekonominya. Menurut pendekatan nominalis, koperasi dipandang sebagai organisasi yang
memiliki empat unsur utama (Hanel, 1985,29), yaitu:
- Individual
are united in a group by-at least one common interest or goal (COOPERATIVE
GROUP);
- The individual members of the
cooperative group intend to pursue through joint actions and
mutual support, among other, the goal of improving
their economic and social situation (SELF-HELP OF THE COOPERATIVE GROUP);
- The use as an instrument for that purpose
a jointly owned and maintained
enterprise (COOPERATIVE ENTERPRISE);
- The cooperative enterprise
is charged with the perfomance of the (formal) goal or task to promote
the members of the cooperative group through
offering them directly such goods and services, which
the members need for their individual economics – i.e.
their houshold (CHARGE OR PRINCIPLE OF
MEMBER PROMOTION).
Pendekatan nominalis dalam merumuskan pengertian
koperasi, di samping telah dapat
menunjukkan ciri-ciri esensial
koperasi yang dapat dikaji
secara ilmiah, tetapi
juga telah dapat memberikan penjelasan yang cukup rinci
mengenai perbedaan koperasi
dengan organisasi ekonomi lain yang bukan koperasi. Maman (1989,19) membedakan
koperasi dengan organisasi usaha non-koperasi, dengan melihat lima (5) hal
yakni: (a) sifat keanggotaan, (b) pembagian keuntungan, (c) hubungan personal
antara organisasi dan manajer, (d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan
stabilitas dan operasi, dan (e) hubungan organisasi dan masyarakat.
Proses Interaksi ekonomi antara Manusia & Lembaga
Koperasi
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang menggerakan
perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena
itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu
ditingkatkan sehingga koperasi dapat menjadi bagian substantif dan
integralistik dalam perekonomian nasional. Karena demokrasi ekonomi yang mau
kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis koperasi yang memadai. Kecuali
itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur kekeluargaan, pemerataan, keadilan
sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam menggerakan
koperasi dibutuhkan keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan ketekunan serta
disiplin tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partsipasi
yang popular dari anggota yang terlibat dalam koperasi saat ini dan mendatang.
Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memeperhatikan pertumbuhan
ekonomi,nilai-nilai keadilan, kepentinagn sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, pelindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang
adil bagi seluruh masyarakat.
SUMBER:
purwakartakab.bps.go.id
http://benyato.blogspot.comhttp://endangkomara’sblog.blogspot.com
http://www.google.co.id/search?client=firefoxa&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&source=hp&biw=1366&bih=597&q=pengertian+koperasi&btnG=Penelusuran+Google:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://sahabatsekampung.blogspot.comwww.kopindo.co.id