1. Modal-modal Manajemen Koperasi
Koperasi
berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal
asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam
upaya memenuhi kebutuhan modalnya.
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu
sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok, yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus
sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan
wajib yaitu jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan.
Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di
masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah
merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi
dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada
di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut
merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya
didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal
ini dapat dikelompok menjadi :
1. Utang
jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun).
2. Utang
jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun).
3. Utang
jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun).
Modal asing atau
modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat,
koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga
keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari
bukan anggota.
2. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian dan
Dasar SHU
SHU
koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku
yang di kurang dengan biaya,penyusutan
dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
Prinsip Dasar:
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota
terhadap kegiatan koperasi
2. SHU dibagi secara proporsional atas
partisipasi anggota tersebut.
3. SHU yang di bagi adalah yang bersumber
dari anggota
4. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yamg dilakikan anggota
sendiri.
5. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
6. SHU anggota di bayar secara tunai
Fungsi Distribusi SHU
1.
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mataberdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA,
dimana
SHU = Va/Vuk .JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil
usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha
total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
2. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan
demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas
keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya merupakan
rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap pakai yang ditawarkan di
pasar. Untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan, seorang konsumen
paling sedikit harus mengeluarkan dua pengorbanan, yaitu :
1. Membayar harga
barang/jasa yang dibeli.
2. Mengeluarkan
ongkos-ongkos untuk melakukan pembelian.
Setiap konsumen di sini cenderung mengikuti prinsip ekonomi di dalam
upaya mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan. Untuk hal tersebut konsumen
berusaha mengeluarkan uang sehemat mungkin. Untuk meraih efisiensi, maka
perilaku konsumen yang biasa terlihat adalah :
· Berusaha
membeli barang/jasa dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan potongan harga
· Tawar-menawar
dengan penjual untuk memperoleh harga yang lebih rendah
· Bila
dimungkinkan, konsumen berusaha untuk memproduksi sendiri barang/jasa tersebut.
Perilaku tersebut mungkin bisa dilakukan namun sampai pada suatu batas tertentu
oleh konsumen secara individual. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah
usaha bersama-sama dalam bentuk badan usaha koperasi. Adapun manfaat
berkoperasi, adalah sebagai berikut :
· Untuk
memperoleh sejumlah tertentu barang/jasa pemenuh kebutuhan konsumsi, maka
pengeluaran belanja menjadi lebih efisiensi.
· Berdasarkan
kemampuan belanja tertentu (ditentukan oleh pendapatan), maka konsumsi dapat
ditingkatkan.
Berdasarkan tujuan koperasi konsumen untuk meningkatkan daya beli anggota, maka
fungsi-fungsi kegiatan usaha koperasi konsumen diarahkan untuk :
·
Melakukan pembelian kolektif guna mencapai skala pembelian yang
ekonomis. Melalui pembelian kolektif dapat memperkuat posisi permintaan di
pasar barang/jasa, sehingga misalnya dapat diperoleh potongan harga. Skala
pembelian yang ekonomis adalah biaya belanja untuk persatuan barang/jasa dapat
diturunkan apabila jumlah pembelian diperbesar.
· Pada
skala tertentu yang cukup besar, maka koperasi konsumen dapat menyelenggarakan
kegiatan memproduksi barang/jasa sendiri sehingga belanja konsumsi dapat
diperhemat.
Badan usaha koperasi konsumen ini adalah badan usaha yang didirikan,
dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh konsumen yang menjadi
anggotanya. Maka maju mundurnya koperasi ditentukan oleh partisipasi anggota
sebagai pemilik dan juga pengguna pelayanan koperasi.
Di dalam konsep koperasi, maka hubungan ekonomi antara koperasi dengan anggota
disebut melayani, sedangkan terhadap bukan anggota disebut memasarkan. Memakai
istilah pelayanan terhadap anggota digunakan atas pertimbangan bahwa koperasi
mengemban misi dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Istilah
pemasaran digunakan terhadap bukan anggota mengandung arti bahwa koperasi
bertindak sebagai perusahaan kapitalis yang bertujuan mencari laba. Pelayanan
terhadap anggota, terkait persoalan perhitungan partisipasi anggota serta
perhitungan SHU. Sedangkan pemasaran terhadap bukan anggota berhubungan dengan
perhitungan laba rugi. Oleh sebab itu pencatatan transaksi ke anggota dengan
non anggota harus dipisahkan, karena aktivitas tersebut akan menimbulkan
konsekuensi yang berbeda terhadap pelaporan koperasi secara akuntansi pada
akhir tahun buku.
Partisipasi anggota baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan
koperasi dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi
partisipasi anggota lebih difokuskan kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit
dapat diukur dengan satuan uang, sehingga di dalam laporan promosi ekonomi
anggota harus terlihat dengan jelas satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik koperasi
konsumen, anggota terikat oleh kewajiban :
· Menyetor
modal kepada koperasi, biasa disebut sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Membiayai organisasi koperasi agar koperasi dapat menyelenggarakan
fungsi-fungsinya sesuai dengan nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi konsumen dalam hal menutupi biaya organisasinya akan menetapkan margin
harga pada barang/jasa yang dibeli dari pasar atau diproduksi sendiri, sehingga
harga koperasi merupakan harga barang/jasa yang dibayar oleh anggota koperasi,
yang terdiri dari harga pokok ditambah margin untuk koperasi Hk = Hp + Mk. Dari
perhitungan ini dapat diketahui partisipasi anggota di dalam kedudukannya
sebagai pelanggan koperasi.
Di dalam harga
koperasi berarti anggota berpartisipasi kepada koperasi dalam bentuk :
1.
Membiayai harga barang sebesar harga pokoknya.
2. Membiayai
organisasi koperasi sebesar marjin yang dibayar kepada koperasi.
Total harga pokok dan ditambah margin harga barang/jasa
disebut partisipasi bruto anggota. Harga pokok barang yang dibelanjakan oleh
koperasi untuk pengadaan barang diselisihkan dengan partisipasi bruto akan
menghasilkan margin yang disebut dengan partisipasi neto anggota. Partisipasi
neto ini yang terkumpul di koperasi akan menutupi:
· Beban
usaha
· Beban
perkoperasian
Beban usaha dan beban perkoperasian ini merupakan beban organisasi
koperasi. Apabila koperasi konsumen hanya melayani anggota saja, berarti tidak
ada bisnis dengan non anggota, maka: SHU = Sisa Partisipasi anggota
(Partisipasi anggota – Biaya organisasi)
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota - Biaya organisasi) + Laba.
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota - Biaya organisasi) + Laba.
Sisa partisipasi anggota berhubungan dengan partisipasi anggota di
dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi, sedangkan laba berhubungan
dengan bukan anggota. Pembebanan biaya organisasi koperasi terhadap anggota dan
non anggota, bilamana terdapat pos biaya yang tidak dapat dipisahkan secara
eksplisit, diatur menurut kebijakan koperasi.
Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil
(UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Misalnya koperasi
perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang
seni/kerajinan (koprinka). Contohnya adalah Kopti Jakarta Selatan dan Koperasi
Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Tujuannya koperasi produsen yaitu memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya
produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi / Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Atau dapat disederhanakan
definisinya mengenai koperasi produksi menjadi organisasi koperasi yang
menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa ataupun produk yang
dibutuhkan oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat
luas pada umumnya.
Salah satu koperasi produksi atau koperasi produsen yang
terkenal dan sudah berdiri sejak lama di Indonesia adalah GKSI (gabuungan
koperasi susu indonesia).
Sistem agribisnis
pada komoditas susu segar yang terjadi di Indonesia menganut sistem kerjasama
vertikal. Distribusi susu mengalir dari peternak ke koperasi dan langsung
didistribusikan ke IPS. Sebagian besar produksi susu segar yang dihasilkan
berasal dari peternakan rakyat sedangkan koperasi hanya sebagai pengumpul,
pemberi layanan input produksi, dan mendistribusikan susu tersebut kepada IPS.
Sistem ini dikenal dengan sistem cluster. Oleh karena itu
keberadaan koperasi sangat berperan sekali didalam menunjang sistem cluster ini.
Keterbentukan koperasi seiring dengan perkembangan peternakan sapi perah di
Indonesia. Koperasi merupakan wadah yang digunakan oleh para peternak untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Di mana koperasi tersebut bertugas memberikan
suplai input produksi berupa konsentrat, inseminasi buatan, dan sebagainya dan
sekaligus menampung susu dari peternak untuk dijual ke IPS. Koperasi/KUD
susu mengalami jaman keemasan pada saat impor sapi perah secara besar-besaran
antara tahun 1980 – 1990-an, kini perannya seolah berkurang bahkan cenderung
tidak dipercaya anggotanya. Persaingan usaha antar koperasi dan posisi tawar
peternak sapi perah yang lemah merupakan indikasi ketidak mampuan koperasi/KUD
susu mengendalikan bisnis persusuan di era pasar bebas. Sejak Gabungan Koperasi
Susu Indonesia (GKSI) terbentuk pada akhir tahun 1970-an hingga kini, produktivitas
usahaternak sapi perah rakyat masih tetap rendah, seolah bisnis ini jalan
ditempat. Kondisi tersebut dikarenakan manajemen usahaternak, kualitas pakan
dan bibit sapi yang tersedia sangat tidak memadai. Memperbaiki manajemen
peternakan rakyat merupakan problema yang cukup komplek, tidak hanya merubah
sikap peternak tetapi juga bagaimana menyediakan stok bibit yang baik dan bahan
baku pakan yang berkualitas dalam jumlah yang memenuhi kebutuhan. Dampak
lemahnya usaha ini terlihat pada rendahnya produksi dan kualitas susu.
Kesemuanya sebagai akibat dari system manajemen usaha yang tradisional,
sehingga harga susu yang terbentuk di tingkat peternak menjadi rendah.
Koperasi
Primer dan Skunder
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota
Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar
biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara
dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Pasal 15 : Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi
Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun
berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder
dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat,
Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri
oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1
Pasal 1
ayat 3: Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan ini
dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang
pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 18
(1) Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat
memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18,
ayat (1)
Yang dapat menjadi
anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan
tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan
Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan
dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi
Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya
Koperasi tercatat.
3. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Anggotanya
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA :
· Efek-efek
ekonomis koperasi
· Efek
harga dan efek biaya
· Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
· Penyajian
dan analisis neraca pelayanan
EFEK
- EFEK EKONOMIS KOPERASI
Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan
tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan
itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan
dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
EFEK HARGA
DAN BIAYA
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta
(keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.
Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan
koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a.
Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang
dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa
oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai
dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen
demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang
bersifat sukarela.
b.
Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal
(formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal
participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan
secara bersama-sama.
c.
Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara
langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak
langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan
kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi),
memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi
modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi
apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja
koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk
menyampaikan aspirasinya.
d.
Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa
partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif
(incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat
dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam
kedudukannya sebagai pemilik:
- Para
anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan
perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan
pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang
diinvestasikan pada koperasi), dan
- Mengambil
bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan
terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga
partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan
berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam
menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.
ANALISIS HUBUNGAN
EFEK EKONOMI DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar
oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi
anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis
koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
PENYAJIAN
DAN ANALISIS NERACA PEMBAYARAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi
terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
- Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
REFERENSI :
http://ade-regga-sukagame.blogspot.com/2011/11/permodalan-dan-sumber-sumber-permodalan.html
http://sigit-bayu.blogspot.com/2012/11/menjelaskan-tujuan-fungsi-bentuk-dan.html
http://mahagasitepu.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=441:akuntansi-koperasi-konsumen&catid=214:akuntansi-koperasi&Itemid=4
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar