Ini Modus Impor Daging Ilegal
Pemerintah diminta mewaspadai modus impor daging ilegal untuk melindungi peternak lokal. Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau, Teguh Boediyana mengatakan, penyimpangan dalam importasi daging sapi dan jeroan kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan. Beberapa modus dipakai oleh para importir daging sapi untuk bisa memasukkan barang ke dalam negeri demi mengeruk keuntungan. “Saya pernah dapat data dari Badan Pusat Statistik yang sumbernya dari bea cukai, pada 2009 banyak pengiriman impor daging dari Singapura. Kan aneh dan ini bisa dipastikan ilegal,” kata Teguh ketika dihubungi Tempo, Rabu 13 Februari 2013.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tercantum ketentuan pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri dengan berdasarkan country base. Artinya, pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri harus berasal dari negara yang sudah sepenuhnya bebas dari penyakit mulut dan kaki. Selama ini, pemerintah mengizinkan pemasukan daging impor dari negara Australia dan Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
Beberapa modus yang pernah terjadi dalam penyimpangan impor daging sapi diantaranya melalui pemalsuan dokumen pemasukan, mengimpor dari negara yang tidak diperbolehkan masuk, hingga pemalsuan sertifikat halal. “Kasus pemalsuan sertifikat halal ini pernah terjadi pada 2010 lalu. Ini harusnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab badan karantina di pelabuhan,” kata dia.
Dari beberapa modus ini, ia meminta pemerintah mewaspadai masuknya daging sapi ilegal. Sebab, kata dia, pengurangan kuota impor daging sapi bisa membuat importir mencari cara memasukkan produknya diatas kuota yang telah ditetapkan melalui jalur ilegal.
Peningkatan kewaspadaan daam mencegah masuknya daging sapi impor dinilai juga penting untuk menjaga harga sapi lokal di tingkat peternak. Menurut Teguh, beredarnya daging ilegal bisa membuat pasokan di dalam negeri berlimpah dan secara langsung menjatuhkan harga sapi lokal. “Saat ini kan harga sapi lokal sedang bagus, di kisaran Rp 34 ribu - Rp 35 ribu per kilogram bobot hidup. Jangan sampai daging ilegal ini membuat harga sapi lokal terdistorsi,” ujarnya.
Ia juga meminta Badan Pusat Statistik mau membuka informasi seluas-luasnya mengenai realisasi impor daging beku dan sapi hidup yang masuk ke Indonesia. Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat bisa ikut memantau realisasi pemasukan dengan kuota yang ditetapkan pemerintah, sehingga masuknya daging sapi ilegal dapat diketahui.
Kementerian Pertanian mencatat, pada 2012 populasi sapi mampu memenuhi kebutuhan daging sebesar 471,88 ribu ton sehingga impor daging sebesar 95 ribu ton untuk memenuhi penyediaan daging nasional sebanyak 509,89 ribu ton. Tahun lalu, dari total penyediaan daging sapi tersebut, sebesar 14,7 persen untuk keperluan industri, sedangkan 8,5 persennya untuk horeka (hotel, restoran, katering). Sisanya 76,8 persen untuk konsumsi langsung dalam bentuk daging segar.
Sedangkan tahun ini, penyediaan kebutuhan daging sapi diproyeksikan sebesar 549,67 ribu ton. Namun, dari kebutuhan tersebut, produksi nasional diperkirakan sebesar 469,67 ribu ton, sehingga masih diperlukan impor sebanyak 80 ribu ton. Dari jumlah penyediaan daging tersebut, sekitar 14,7 persen untuk industri, dan 8,5 persen untu keperluan horeka. Sisanya 76,8 persen atau 422,15 ribu ton untuk konsumen langsung. ROSALINA
SUMBER : http://www.tempo.co/read/news/2013/02/13/090461096/Ini-Modus-Impor-Daging-Ilegal
ANALISIS :
Modus daging impor ilegal marak sekali terjadi. Beberapa oknum importir memasukkan barang ke dalam negeri demi mengeruk keuntungan. Beberapa modus yang pernah terjadi dalam penyimpangan impor daging sapi diantaranya melalui pemalsuan dokumen pemasukan, mengimpor dari negara yang tidak diperbolehkan masuk, hingga pemalsuan sertifikat halal. Maka dari itu, perlu untuk ditingkatkan dalam pengawasan daging impor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar