Rabu, 13 November 2013

Tulisan 7 - Jenis - Jenis Obligasi

JENIS - JENIS OBLIGASI 

Obligasi adalah surat utang jangka menengah hingga jangka panjang. Obligasi dapat dipindahtangankan dan berisi perjanji dari pihak yang menerbitkan obligasi untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode waktu tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditetapkan kepada pihak pembeli obligasi tersebut (investor). Terdapat berbagai macam jenis-jenis obligasi, yang dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu.

Berikut ini adalah jenis-jenis obligasi :
1. Obligasi dilihat dari sisi penerbitnya :
a. Corporate Bonds : merupakan obligasi yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan, baik perusahaan yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau perusahaan swasta.
b. Government Bonds : yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c. Municipal Bond : adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah guna membiayai proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik (public utility).

2. Obligasi dilihat dari sistem pembayaran bunganya :
a. Zero Coupon Bonds : adalah obligasi yang pembayaran bunganya tidak dilakukan secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan secara bersamaan pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
b. Coupon Bonds : adalah obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya obligasi tersebut.
c. Fixed Coupon Bonds : adalah obligasi yang memiliki tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan pembayarannya dilakukan secara periodik.
d. Floating Coupon Bonds : adalah obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

3. Obligasi dilihat dari hak penukaran/opsinya :
a. Convertible Bonds : adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b. Exchangeable Bonds : adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c. Callable Bonds : adalah obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d. Putable Bonds : adalah obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4. Obligasi dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya:
a. Secured Bonds : adalah obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk di dalamnya adalah:
1. Guaranteed Bonds : adalah obligasi dimana pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
2. Mortgage Bonds : adalah obligasi dimana pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
iii. Collateral Trust Bonds : adalah obligasi yang penjaminannya menggunakan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

b. Unsecured Bonds : adalah obligasi yang penjaminannya bukan dengan kekayaan tertentu melainkan dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

5. Obligasi dilihat dari segi nilai nominalnya :
a. Konvensional Bonds : adalah obligasi yang umumnya diperjual-belikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : adalah obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds (obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan) maupun government bonds (obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah).

6. Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil:
a. Konvensional Bonds : adalah obligasi yang perhitungannya menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : adalah obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
1. Obligasi Syariah Mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian rupa sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
2. Obligasi Syariah Ijarah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Sumber : http://www.ilmu-investasi.com/2012/11/jenis-jenis-obligasi.html

Analisis : 
Perusahaan menerbitkan obligasi biasanya disebabkan oleh kebutuhan dana dalam jumlah besar yang tidak bisa dipenuhi dari akumulasi laba ditahan maupun dari utang bank. Karena obligasi ini memiliki masa jatuh tempo yang lebih dari satu tahun (biasanya antara 5 sampai dengan 20 tahun), maka apabila perusahaan menerbitkan obligasi akan menimbulkan utang obligasi. Utang ini dikelompokkan ke dalam utang jangka panjang. Obligasi dapat pula dirumuskan sebagai suatu surat tunda hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan ataupun lembaga-lembaga lain sebagai pihak berhutang yang mempunyai nilai nominal tertentu dan kesanggupan untuk membayar bunga secara periodik atas dasar presentase tertentu yang tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar